Fungsi DPR dan Besar Uang Gaji Yang Di Dapatkan Terbaru 2023

DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia. DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang membuat

admin

[addtoany]

DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia. DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. DPR dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR bekerja secara kolektif dalam rapat-rapat pleno dan komisi-komisi yang dibentuk untuk membahas masalah-masalah tertentu.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat Indonesia. Fungsi DPR antara lain:

  • Membuat undang-undang: DPR memiliki tugas membuat undang-undang dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama dengan pemerintah. DPR juga memiliki hak inisiatif dalam pembuatan undang-undang.
  • Menetapkan anggaran: DPR bertanggung jawab dalam menetapkan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah.
  • Pengawasan pemerintah: DPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ini dilakukan melalui mekanisme seperti hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
  • Menerima laporan pemerintah: DPR menerima laporan pemerintah mengenai berbagai hal, seperti laporan keuangan negara, rencana pembangunan nasional, dan lain sebagainya.
  • Representasi rakyat: DPR merupakan wakil dari rakyat Indonesia dan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam berbagai hal, seperti hak asasi manusia, lingkungan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR bekerja secara kolektif dalam rapat-rapat pleno dan komisi-komisi yang dibentuk untuk membahas masalah-masalah tertentu.

Syarat Menjadi Anggota DPR

Melansir dari Optimaprep.co.id Syarat untuk menjadi anggota DPR diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan berusia paling rendah 21 tahun.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak terikat oleh kontrak dengan pihak lain yang bertentangan dengan kepentingan negara.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada pemilihan umum.
  • Memiliki pendidikan minimal diploma (D3) atau sederajat.
  • Memiliki integritas yang baik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, untuk menjadi anggota DPR, seseorang juga harus mengikuti proses seleksi dan pemilihan melalui partai politik yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah terpilih, anggota DPR harus menjalankan tugasnya dengan mengikuti kode etik dan disiplin anggota DPR serta harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji DPR

Gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besaran gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok: Besaran gaji pokok anggota DPR saat ini adalah sebesar Rp 33.750.000,- per bulan.
  • Tunjangan jabatan: Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan jabatan yang besarnya tergantung pada jabatan yang diemban. Tunjangan jabatan untuk Ketua DPR sebesar Rp 21.900.000,- per bulan, sementara Wakil Ketua DPR sebesar Rp 19.850.000,- per bulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 10.450.000,- per bulan.
  • Tunjangan kinerja: Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti kehadiran pada rapat dan partisipasi dalam proses legislasi. Besaran tunjangan kinerja maksimal adalah sebesar 70% dari gaji pokok.
  • Tunjangan perumahan: Tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPR yang tidak memiliki rumah dinas atau tidak menghuni rumah dinas. Besaran tunjangan perumahan saat ini adalah sebesar Rp 30.000.000,- per tahun.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran perjalanan dinas, fasilitas komunikasi, fasilitas kesehatan, fasilitas perpustakaan, dan lain sebagainya. Namun demikian, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Related Post