KPAI Dukung Sekolah Buka Kantin Sehat Di Tahun Ajaran Baru

Pada tahun ajaran baru ini, banyak sekolah yang mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Tentu semua tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait PTM 100

admin

[addtoany]

Pada tahun ajaran baru ini, banyak sekolah yang mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Tentu semua tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait PTM 100 persen, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat mendukung. Apalagi KPAI juga telah melakukan pengawasan PTM sepanjang Januari-Juni 2022 di 12 kota dan 5 kabupaten pada 8 Provinsi.

Hal itu diungkapkan Retno Listyarti, M.Si., Komisioner KPAI dalam Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan KPAI terkait PTM 2022 dan PPDB tahun ajaran 2022/2023 pada Kamis (14/7/2022) secara daring.

Adapun satuan pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Rinciannya, TK/PAUD sebanyak 1 (2 persen), SD sebanyak 19 (32 persen), SMP/MTs sebanyak 22 (36 persen), SMA/MA sebanyak 12 (20 persen), SMK sebanyak 4 (7 persen) dan SLB sebanyak 2 (3 persen).

Saat pengawasan dari Januari sampai Juni 2022, KPAI menemukan belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan Covid-19.

Meskipun banyak anak-anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah. Mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.

Usai dievaluasi, dari kegiatan monitoring tersebut KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi 7 kriteria kantin yang sehat.

Hal ini penting setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

“KPAI mendorong dinas pendidikan untuk bersinergi bersama dinas kesehatan di setiap daerah untuk memastikan pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat,” ujar Retno dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

Syarat kantin sehat

Menanggapi rekomendasi KPAI untuk membuka kantin sehat di sekolah, Dr. Erna Mulati, M.Sc., C.M.F.M., selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kebijakan kantin sekolah harus mengacu pada SKB 4 Menteri, yakni:

1. Pertama, kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

2. Kedua, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Sedangkan untuk syarat kantin sehat pada masa pandemi Covid-19 ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh kantin di satuan pendidikan, yaitu:

1. Jumlah pengunjung paling banyak 75 pesen bagi wilayah PPKM level satu, dua dan tiga dan 50 persen bagi wilayah PPKM level empat.

2. Terdapat sarana cuci tangan air mengalir dan sabun cuci tangan.

3. Harus tersedia media komunikasi, informasi dan edukasi langkah langkah cuci tangan.

4. Tersedia pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antri untuk menjamin jaga jarak.

5. Kondisi kantin bersih dan secara rutin desinfeksi serta harus tersedia tempat sampah tertutup.

6. Kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, tidak berbahaya, tidak mengandung pewarna, perasa, pengawet berbahaya dan tidak kadaluarsa. Makanan juga harus menggunakan kemasan yang higienis, dan juga penyajian makanannya harus tertutup.

7. Kantin harus tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak.

8. Penjual makanan harus memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker.

Sedangkan Dr. Muhammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar yang mewakili Mendikbud Ristek menyampaikan, pada penyesuaian SKB 4 Menteri yang keenam ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tentu yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. Penetapan level PPKM diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3, dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

“Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Muhammad Hasbi.

Tags

Related Post